Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA DORMITORY
Alamat: Jalan Tanah Merdeka,pasar rebo kampung Rambutan jakarta Timur
Telp 021-87791112 (e-mail:uhamkadormitory@yahoo.co.id-facebook:udormitory@yahoo.com)
UHAMKA DORMITORY merupakan hunian eksklusif bagi mahasiswa yang ingin maju dan berkembang Menyediakan fasilitas hunian yang representatif dan ekslusif untuk mendukung sukses belajar bagi mahasiswa yang menjadi penghuni . Wadah aktualisasi mahasiswa dalam mengembangkan potensi spiritual, intelektual, dan kepemimpinan penghuni sebagai kader bangsa dan kader ummat. Wadah belajar untuk hidup sukses bermasyarakat dan berorganisasi. Mendapatkan fasilitas kasur,bantal tempat tidur,lemari,meja dan kursi belajar tempat tinggal, layanan suplai listrik dan air bersih. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan (organisasi,kepemimpinan,entrepreneurship,bahasa inggris dll) serta pembina sesuai bidang study masing-masing.
BIAYA SEWA PER BULAN HANYA...................... Rp 175,000
Dengan fasilitas: 1. Kamar dengan tempat tidur, bantal, sprei, meja & kursi belajar, lemari 2. Shower, toilet, wastafel, tempat wudhu, 3. Mushola. 4. Dekat dengan kampus. 5. Kantin. 6. Laundry. 7. dll
PERSYARATAN: Mahasiswa semester 1 Mengisi formulir pendaftaran Fotocopy KTM/Tanda bukti her registrasi dan KTP masing-masing 1 lembar Foto berwarna 4x6 2 lembar & 3x4 2 lembar
1.Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA (UHAMKA).
2.UHAMKA DORMITORY adalah asrama mahasiswa (RUSUNAWA) Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA sebagai tempat pembinaan kader bangsa dan kader ummat.
3.Manajemen UHAMKA DORMITORY adalah pengelola asrama mahasiswa (RUSUNAWA) Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor UHAMKA.
4.Direktur adalah pimpinan tertinggi UHAMKA DORMITORY yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor UHAMKA.
5.Wakil Direktur adalah pejabat struktural dibawah Direktur UHAMKA DORMITORY.
6.Kepala Divisi adalah pejabat administrasi divisi-divisi yang bertanggungjawab kepada Direktur UHAMKA DORMITORY.
7.Divisi-Divisi adalah pelaksana administrasi dan pengelolaan UHAMKA DORMITORY yang bertanggungjawab kepada Kepala Divisi.
8.Wali Santri (pengasuh) adalah seseorang yang ditunjuk oleh Manajemen UHAMKA DORMITORY sebagai orang tua, pembimbing, dan tauladan bagi fasilitator dan santri.
9.Fasilitator (musyrif/ah) adalah IMMawan dan IMMawati dari mahasiswa UHAMKA yang diberi tugas mendampingi dan membimbing santri penghuni UHAMKA DORMITORY.
10.Santri (penghuni) adalah mahasiswa UHAMKA yang menjadi penghuni UHAMKA DORMITORY.
BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
Nama
Nama asrama mahasiswa (Rusunawa) Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA adalah UHAMKA DORMITORY atau disingkat UHAMKA DORM.
Pasal 3
Waktu
UHAMKA DORMITORY didirikan pada tanggal 22 Dzulqaidah 1430 H bertepatan dengan 9 November 2009 M.
Pasal 4
Tempat
UHAMKA DORMITORY bertempat di Kampus B, Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA Jl. Tanah Merdeka, Pasar Rebo Kampung, Rambutan, Jakarta Timur.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan UHAMKA DORMITORY adalah :
1.Menyediakan fasilitas hunian yang representatif untuk mendukung sukses belajar santri.
2.Mengaktualisasikan potensi spiritual, intelektual, dan kepemimpinan santri sebagai kader bangsa dan kader ummat.
3.Membelajarkan santri untuk hidup bermasyarakat.
BAB III
MANAJEMEN UHAMKA DORMITORY
Pasal 6
Struktur Organisasi dan Manajemen
1.Manajemen UHAMKA DORMITORY terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Kepala Divisi dan Divisi-Divisi.
2.Struktur organisasi Manajemen UHAMKA DORMITORY beserta tupoksi ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
3.Dalam menjalankan tugas Manajemen UHAMKA DORMITORY dibantu oleh Wali Santri (pengasuh) dan fasilitator (musyrif/ah).
4.Wali Santri (pengasuh) dan fasilitator (musyrif/ah) akan diatur dalam aturan tersendiri.
5.Masa tugas Manajemen UHAMKA DORMITORY dibatasi dalam waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku di UHAMKA.
Pasal 7
Tugas Manajemen
1.Bertugas melakukan pengelolaan asrama mahasiswa untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian serta kelangsungan umur bangunan asrama mahasiswa.
2.Bertugas menjalankan amanat Rektor Uhamka untuk menjadikan asrama mahasiswa Uhamka sebagai wadah pendidikan dan pelatihan kader ummat dan kader bangsa.
3.Manajemen UHAMKA DORMITORY wajib membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Rektor Uhamka
BAB III
PENGHUNI
Penghuni UHAMKA DORMITORY terdiri dari:
1.Santri (mahasiswa)
2.Fasilitator (musyrif/ah)
3.Wali santri (pengasuh)
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI
Pasal 8
Hak Santri (Mahasiswa)
1.Mendapatkan fasilitas tempat tinggal, layanan suplai listrik dan air bersih sesuai peraturan Manajemen UHAMKA DORMITORY.
2.Mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kurikulum UHAMKA DORMITORY.
3.Mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada Manajemen UHAMKA DORMITORY .
4.Memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peraturan Manajemen UHAMKA DORMITORY.
Pasal 9
Kewajiban Santri (Mahasiswa)
1.Membayar uang asrama, uang jaminan, dan biaya lain sesuai ketentuan Manajemen UHAMKA DORMITORY.
2.Mengikuti orientasi, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Manajemen UHAMKA DORMITORY.
3.Membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian penghuni.
4.Mentaati tata tertib, merawat sarana-prasarana, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan UHAMKA DORMITORY.
5.Segera melaporkan kepada pihak Manajemen UHAMKA DORMITORY bila melihat adanya kerusakan pada sarana/prasarana, utilitas, dan gangguan lainnya di lingkungan UHAMKA DORMITORY.
6.Segera mengosongkan kamar pada saat kontrak penghunian berakhir.
Pasal 10
Hak Wali Santri (Pengasuh)
1.Mendapatkan fasilitas tempat tinggal, layanan suplai listrik dan air bersih sesuai peraturan Manajemen UHAMKA DORMITORY.
2.Mendapat diklat tentang pembinaan mahasiswa, entrepreneurship dan leadership.
3.Memperoleh sertifikat penghargaan dari UHAMKA.
Pasal 11
Kewajiban Wali Santri
1.Bertindak sebagai orang tua, pembimbing, dan tauladan bagi fasilitator dan santri.
2.Menjamin terciptanya lingkungan UHAMKA DORMITORY yang tertib, aman, nyaman, sehat, dan bersih.
3.Mengkoordinasikan fasilitator dalam menjalankan tugas sehari-hari.
4.Membimbing fasilitator dan santri dalam berakhlaq dan berperilaku sehari-hari sesuai peraturan.
5.Mengkordinasikan, melaksanakan, mengawasi setiap proses kegiatan yang dilakukan oleh fasilitator dan santri.
6.Tempat konsultasi bagi fasilitator dan santri.
7.Mengambil kebijakan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait dalam keadaan darurat seperti terdapatnya penghuni yang sakit, kebakaran atau bencana alam.
8.Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, wali santri bertanggungjawab kepada Manajemen UHAMKA DORMITORY .
Pasal 12
Hak Fasilitator
1.Mendapatkan fasilitas tempat tinggal, layanan suplai listrik, laundry pakaian, dan air bersih sesuai peraturan Manajemen UHAMKA DORMITORY UHAMKA DORMITORY.
2.Mendapat diklat tentang pembinaan mahasiswa, entrepreneurship dan leadership.
3.Memperoleh sertifikat penghargaan dan prioritas beasiswa berprestasi dari UHAMKA.
Pasal 13
Kewajiban Fasilitator
1.Membimbing santri secara umum dalam berakhlaq 33dan berperilaku sehari-hari, dalam pergaulan, berbusana dan berbahasa sesuai peraturan.
2.Membantu wali santri (pengasuh) dalam menciptakan lingkungan UHAMKA DORMITORY yang tertib, aman, nyaman, sehat, dan bersih.
3.Membimbing dan mengarahkan santri dalam menjalankan ibadah keseharian.
4.Mengkoordinir dan membimbing santri dalam melakukan praktik petugas ibadah keseharian.
5.Mendampingi santri dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan UHAMKA DORMITORY.
6.Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, fasilitator bertanggungjawab kepada wali santri.
BAB V
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 14
Larangan
Seluruh penghuni dilarang :
1.Melanggar Syari’at Islam.
2.Memperlihatkan aurat dan tidak mengikuti salat berjama’ah.
3.Mencuci, menjemur pakaian di luar kamar dan memasak.
4.Berjudi, mencuri, menjual/memakai narkoba, minuman keras, dan merokok.
5.Berlaku boros dalam menggunakan listrik dan air.
6.Menggunakan peralatan listrik yang tidak diperbolehkan.
7.Tidak berbicara sehari-hari dengan Bahasa Arab atau Inggris setelah 6 bulan.
8.Keluar asrama pada malam hari tanpa ijin.
9.Menerima tamu di kamar tanpa memperoleh ijin.
10.Melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat.
11.Mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.Membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang dapat menyumbat saluran pembuangan.
13.Membawa senjata tajam,senjata api dan menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain.
14.Membawa kendaraan bermotor.
Pasal 15
Sanksi- sanksi
Manajemen UHAMKA DORMITORY dapat melakukan penerapan sanksi kepada penghuni asrama mahasiswayang melanggar ketentuan melalui teguran secara lisan, teguran secara tertulis, denda, pembongkaran dan pemutusan perjanjian sewa menyewa melalui:
1.Teguran secara lisan
2.Teguran secara tertulis
3.Denda
4.Pembongkaran
5.Atau pemutusan perjanjian kepenghunian
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal lain
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Peraruran Pokok ini akan diatur kemudian.
2.Ketentuan ini akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
3.Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.